Pembahasan yang cukup menarik untuk diulas adalah penerimaan pegawai untuk waktu yang akan datang tidak ada atau sedikitnya yang akan diangkat menjadi PNS. DPR telah mengesahkan peraturan presiden nomor 38 tahun 2020 tentang
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Perbedaan pada PNS dan PPPK (P3K) adalah pada lama bekerja dan jaminan pensiun. Jika PNS diangkat sebagai pegawai seumur hidupnya dengan tingkat PHK yang rendah, P3k justru diangkat dengan masa waktu tertentu paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang. Jaminan pensiun pada PNS sudah jelas, sedangkan jaminan P3K bersifat mandiri dan tidak disediakan oleh pemerintah.
dalam peraturan presiden tersebut, jabatan yang bisa diduduki oleh P3K adalah jabatan fungsional. Sedangkan jabatan umum atau administrasi masih diisi oleh PNS. Jabatan fungsional yang paling familiar dalam kehidupan masyarakat Indonesia adalah guru. Saat ini juga masih banyak guru dengan status honorer dan juga gaji tidak menentu yang masih mengharapkan diangkat sebagai PNS.
Berikut adalah formasi jabatan fungsional tertentu yang bisa diisi oleh P3K
Administrator Database Kependudukan
Administrator Kesehatan
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Analis Kebijakan
Analis Kepegawaian
Analis Ketahanan Pangan
Analis Pasar Hasil Perikanan
Analis Pasar Hasil Pertanian
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Analis Perkebunrayaan
Apoteker
Arsiparis
Dokter
Dokter Gigi
Asesor Manajemen Mutu Industri
Asisten Apoteker
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Asisten Inspektur Bandar Udara
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Asisten Konselor Adiksi
Asisten Pelatih Olahraga
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Asisten Penata Anestesi
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Asisten Perisalah Legislatif
Asisten Pranata Siaran
Asisten Teknisi Siaran
Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Audiotr Kepegawaian
Bidan
Dokter Hewan Karantina
Dokter Pendidik Klinis
Dosen
Entomolog Kesehatan
Epidemiolog Kesehatan
Fisikawan Medis
Fisioterapis
Guru
Inspektur Angkutan Udara
Inspektur Bandar Udara
Inspektur Kemananan Penerbangan
Inspektur Ketenagakistrikan
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Ispektur Tambang
Instruktur
Konselor Adiksi
Medik Veteriner
Nutrisionis
Okupasi Terapis
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Ortotis Protetis
Pamong Belajar
Pamong Budaya
Paramedik Karantina Hewan
Paramedik Veteriner
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pekerja Sosial
Pelatih Olahraga
Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kesehatan Kerja
Pembina Jasa Kontruksi
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Pemeriksa Desain Industri
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Penata Anestesi
Penata Kelola Pemilihan Umum
Penata Ruang
Peneliti
Penera
Penerjemah
Pengamat Gunung Api
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Pengamat Tera
Pengantar Kerja
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Pengawas Benih Tanaman
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Farmasi dan Makanan
Pengawas Kemetrologian
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Pengawas Koperasi
Pengawasn Mutu Pakan
Pengawas Perikanan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Pengelola Kesehatan Ikan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pengendali Frekuensi Radio
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan
Penggerak Swadaya Masyarakat
Penghulu
Penguji Kendaraan Bermotor
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penguji Mutu Barang
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Penyelidik Bumi
Penyuluh Agama
Penyuluh Hukum
Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Keluarga Berencana
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Narkoba
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Sosial
Perawat
Perawat Gigi
Perekam Medis
Perekayasa
Perencana
Perisalah Legislatif
Pranata Hubungan Masyarakat
Pranata Komputer
Pranata Laboratorium Kemetrologian
Pranata Laboratorium Kesehatan
Pranata Laboratorium Pendidikan
Pranata Nuklir
Pranata Siaran
Psikolog Klinis
Pustakawan
Radiografer
Refraksionis Optisien
Rescuer
Sanitarian
Statistisi
Surveyor Pemetaan
Teknik Jalan dan Jembatan
Teknik Pengairan
Teknik Penyehatan Lingkungan
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
Teknisi Elektromedis
Teknisi Gigi
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Teknisi Penerbangan
Teknisi Perkebunrayaan
Teknisi Siaran
Teknisi Transfusi Darah
Terapis Wicara
Widyaiswara
Totalnya ada 147 jabatan fungsional tertentu yang bisa diisi oleh P3K
Namun yang perlu menjadi catatan adalah jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan adalah jabatan fungsional penegak hukum yang menjalankan dibidang bimkemas, seharusnya tidak bisa diisi oleh P3K karena jabatan ini masih sangat baru (2016) dan pekerjaan berhadapan langsung dengan orang yang bermasalah dengan hukum dan nantinya adalah klien (mantan narapidana) yang harus dibimbing sampai dengan selesai. Jika jaksa dalah jabatan fungsional penegak hukum tidak dimasukkan ke dalam daftar ini, seharusnya pembimbing kemasyarakatan juga tidak dimasukkan ke dalam daftar ini. Bagaimana mungkin pembimbingan dilakukan oleh banyak orang dengan klien yang sama karena pembimbingnya ada kontrak kerja beberapa tahu saja.
Mungkinkah pembimbing kemasyarakatan belum dianggap sebagai penegak hukum sepenuhny?
0 comment :
Posting Komentar